Bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang besar dan
heterogen. Disebut bangsa yang besar karena jumlah penduduknya menempati urutan
keempat terbanyak setelah RRC, Amerika Serikat dan India. Indonesia juga bangsa
yang heterogen karena terdiri atas banyak suku bangsa dengan berbagai macam
agama, budaya, bahasa dan adat istiadat.
Kita patut bersyukur bahwa bangsa yang besar dan heterogen
ini dapat bersatu dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Banyak
bangsa – bangsa yang besar dalam sejarahnya hancur karena tidak mampu
mempertahankan semangat persatuan dan kesatuan. Contohnya adalah Uni Soviet dan
Yugoslavia.
Mengapa bangsa Indonesia mampu mempertahankan persatuan dan
kesatuan ? salah satu jawabannya adalah karena kita telah sepakat
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia. Nilai-nilai
luhur Pancasila merupakan kesepakatan bersama dan menjadi titik temu
antarkelompok dan golongan masyarakat Indonesia. Sebagai ideologi negara,
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya diterima dan dijadikan acuan bersama
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kita perlu memelihara
dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa
Indonesia.
A. Hakikat pancasila sebagai
dasar negara
a. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa, yang berisikan mengenai
1) Konsep dasar mengenai
kehidupan yang dicita-citakan
2) Pikiran-pikiran dan
gagasan yang mendalam mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik oleh bangsa
itu.
Apabila suatu bangsa tidak mempunyai pandangan
hidup akibatnya bangsa itu akan terombang ambing dalam menghadapi
persoalan-persoalan yang akan timbul. Persoalan-persoalan itu adalah :
1. Persoalan-persoalan
dalam masyarakat sendiri
2. Persolan-persolan
besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat, bangsa-bangsa didunia
b. Pancasila sebagai
dasar negara
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945,
melainkan melalui proses yang panjang didasari oleh sejarah perjuangan bangsa
dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain dengan dilhami oleh
gagasan-gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian dan gagasan
besar bangsa sendiri.
Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam
kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
kenegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam
“pembukaan UUD 1945”.
Oleh karenanya yang penting adalah bagaimana kita memahami,
menghayati, dan mengamalkan pancasila dalam segi kehidupan. Tanpa ini maka
pancasila hanya merupakan kata-kata yang indah saja yang tertulis dalam
pembukaan UUD 1945. Apabila panasila tidak menyentuh kehidupan negara, tidak
kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari maka lambat laun
pengertiannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada pancasila akan luntur,
mungkin pancasila akan tinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini
terjadi maka segala kesalahan akan melekat pada kita yang hidup dimasa ini,
pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela
pancasila.
Perlu ditetapkan apabila kita membicarakan pancasila maka
yang kita maksud adalah pancasila yang tecantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu:
1. Ketuhanan yang maha
esa
2. Kemanusiaan yang adil
dan beradap
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Rumusan pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945
itulah yang kita gunakan sebab rumusan yang demikian ditetapkan wakil-wakil
bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI.
Sepeti yang ditunjukkan didalam ketetapan MPR Nomor
II/MPR/1978, pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh karena
masing-masing sila dari pancasila tidak dapat di pahami dan diberi arti secara
terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. [1]
c. Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum
Pancasila merupakan sumber tertib hukum dan dasar negara.
Segala peraturan yang ada, harus bersumber dan tidak boleh menyimpang dan
bertentangan dengan pancasila. Dalam ketetapan MPRS Nomor :XX/MPRS/1966 dijelaskan
bahwa sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran
dan cita-cita hukum serta cita-cita moral hukum yang meliputi suasana kejiwaan
serta watak dari bangsa Indonesia, yang sekarang menjadi dasar negara Indonesia
pancasila.
Bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai
kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, peri kemanusiaan, keadilan sosial,
perdamaian nasional dan moondial. Adapun tata urutan perundangan
yang dimaksud menurut UUD 1945 sebagai berikut:
1. Bentuk peraturan
perundangan
· UUD
· TAP
MPR
· UU
dan Peraturan Pemerintah Pengganti
· UU
dan PEPERPU
· PP
· KEPRES
· Peraturan
pelaksana yang lebih rendah
2. Ditinjau dari sistem
konstitusi mak UUD 1945 merupakan bentuk peraturan yang lebih tinggi yang
menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan yang lebih rendah.
3. Ditinjau dari prinsip
negara hukum maka setiap peraturan perundangan harus berdasar dan bersumber
dengan tegas pada peraturan yang berlaku yang lebih tinggi tinkatannya
4. UUD, ketentuan dalam
pasal UUD adalah ketentuan yang tertinggi tingkatannya, dan dilaksanakan
dengan:
· Ketetapan
MPR
· UU
· Kepres
5. Ketetapan MPR
dibidang:
· Legislatif
dilaksanakan dengan UU
· Eksekutif
dilaksanakan dengan Kepres
6. UU, untuk melaksanakan
UUD dan ketetapan MPR. PEPERPU di
Buat dalam keadaan terpaksa atau darurat
7. Peraturan Pemerintah memuat
ketentuan umum untuk melaksanakan UU
8. Keputusan Presiden,
keputusan yang bersifat khusus untuk melaksanakan ketentuan :
· UUD
· TAP
MPR dibidang eksekutif
· Peraturan
Pemerintah
9. Peraturan lainnya yang
lebih rendah
B. Urgensi pancasila sebagai
dasar negara
Sangai keliru jika bangsa Indonesia melupakan dan
menganggap tidak penting pancasila bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk.
Hanya pancasila yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia dari segala
perselisihan dan perpecahan.
Oleh karena itu sangat perlu dibutuhkan upaya untuk
mempertebal keyakinan bahwa pancasila itu sangatlah penting bagi bangsa
Indonesia, disamping itu perlu pula adanya pemahaman mengenai wawasan nusantara
sebagai doktrin dasar nasional dan ketahanan yang sekarag ini banyak dilupakan.
Jika memang pancasila kurang sempurna, itu karena manusianyalah yang tidak
dapat mengamalkan nilai-nilai pancasila yang sesuai dengan karhakikatnya.
Banyak sekarang ini terjadi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) ser hidup yang
bergaya hedonisme atau individualisme baik dari anggota pemerintah maupun
masyarakat, ini sama sekali tidak mencerminkan pancasila.
Atas dasar hal tersebut maka sudah saat nya kita kembali
lagi mengamalkan dan melaksanakan kembali nilai-nilai pancasila sebagai akta
atau warisan suci kemerdekaan bangsa Indonesia. Semua pihak harusnya mawas
diri, buat apa menghianati bangsa sendiri, ideologi yang beitu sulit kita
bentuk harus kita langgar dengan mudah, itu merupa kan hal yang tidak perlu
untuk dilakukan.
Semua negara mempunyai keinginan untuk menjadi negara yang
kuat dan kokoh, namun tanpa adanya ideologi negara tersebut akan terpecah dan
tidak mempunyai tujuan yang jelas. Mempelajari pancasila lebih dalam menjadikan
kita lebih tahu jati diri bangsa Indonesia yang harus dijadikan sebagai pedoman
pergaulan sehari-hari.
Sebagai ideologi dan dasar negara pancasila digunakan
sebagai pemecah segala hal dan pemersatu dalam bidang apapun. Ini berarti
segenap rakyat Indonesia sepakat dan mengakui bahwa pancasila sebagai pemersatu
NKRI.
Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk mempertahankan dan
mewujudkan nilai-nilai pancasila yang sesuai dengan hakikatnya antara lain:
a) Melaksanakan sila-sila
dalam kehidupan bernegara
b) Melaksanakan pancasila
dalam kehidupan masyarakat
c) Mempopulerkan kegiatan
yang bernilai pancasila dalam dunia pendidikan[2]
C. Tinjauan tentang sifat dasar
Pancasila
Secara yuridis-konstitusional, Pancasila adalah dasar
negara. Namun secara multidimensional, ia memiliki berbagai sebutan (fungsi/
posisi) yang sesuai pula dengan esensi dan eksistensinya sebagai kristalisasi
nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Karena itu Pancasila
sering disebut dan dipahami sebagai: 1 ) Jiwa Bangsa Indonesia; 2 ) Kepribadian
Bangsa Indonesia; 3 ) Pandangan Hidup Bangsa Indonesia; 4 ) Dasar Negara
Republik Indonesia; 5 ) Sumber Hukum atau Sumber Tertib Hukum bagi Negara
Republik Indonesia; 6 ) Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia pada waktu mendirikan
Negara; 7 ) Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia; 8 ) Filsafat Hidup yang
mempersatukan Bangsa Indonesia.
Sebutan yang beraneka ragam itu mencerminkan kenyataan bahwa
Pancasila adalah dasar negara yang bersifat terbuka. Pancasila tidak bersifat
kaku (rigid), melainkan luwes karena mengandung nilai-nilai universal yang
praktis (tidak utopis) serta bersumber pada nilai-nilai budaya dan pandangan
hidup bangsa Indonesia. Maka keanekaragaman fungsi Pancasila tersebut merupakan
konsekuensi logis dari esensinya sebagai satu kesatuan sistem filsafat
(philosophical way of thinking) milik sendiri yang dipilih oleh bangsa
Indonesia untuk dijadikan dasar negara (dasar filsafat negara atau
philosophische gronslaag negara dan atau ideologi negara/ staatside).
Meskipun demikian, dalam tugas dan kewajiban luhur
melaksanakan serta mengamankan Pancasila sebagai dasar negara itu, kita perlu
mewaspadai kemungkinan berjangkitnya pengertian yang sesat mengenai Pancasila
yang direkayasa demi kepentingan pribadi dan atau golongan tertentu yang justru
dapat mengaburkan fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara. Karena itu
tepatlah yang dianjurkan Darji Darmodihardjo berdasarkan pengalaman sejarah
bangsa dan negara kita, yaitu bahwa “… dalam mencari kebenaran Pancasila
sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system tidaklah perlu
sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.”
Pancasila diharapkan tidak dimengerti melulu sebagai
indoktrinasi yang bersifat imperatif karena fungsi pokoknya, tetapi yang juga
perlu diintenalisasi ke dalam batin setiap dan seluruh warga negara Indonesia
karena ‘fungsi penyertanya’ yang justru merupakan sumber Pancasila sebagai
dasar negara.
Dipandang dari segi hukum, kedudukan dan fungsi dasar negara
dalam pengertian yuridis-ketatanegaraan sebenarnya sudah sangat kuat karena
pelaksanaan dan pengamalannya sudah terkandung pula di dalamnya. Tetapi tidak
demikian halnya dengan Pancasila secara multidimensional.
Sebagaimana kita ketahui dari sejarah kelahirannya,
Pancasila digali dari sosio-budaya Indonesia, baik secara perorangan maupun kolektif,
kemudian ditetapkan secara implisit sebagai dasar negara pada tanggal 18
Agustus 1945. Mengenai kekokohan Pancasila yang bersifat kekal-abadi (Pancasila
dalam arti statis sebagai dasar negara), Ir. Soekarno mengatakan: “Sudah jelas,
kalau kita mau mencari suatu dasar yang statis, maka dasar yang statis itu
haruslah terdiri dari elemen-elemen yang ada jiwa Indonesia.”
Namun Pancasila bukanlah dasar negara yang hanya bersifat
statis, melainkan dinamis karena ia pun menjadi pandangan hidup, filsafat bangsa,
ideologi nasional, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber tertib hukum,
tujuan negara, perjanjian luhur bangsa Indonesia, yang menuntut pelaksanaan dan
pengamanannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam
praksis kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, peranan atau
implementasi Pancasila secara multidimensional itu dapat dijelaskan secara
singkat sebagai berikut:
Ø Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi dasar/
tumpuan dan tata cara penyelenggaraan negara dalam usaha mencapai cita-cita
kemerdekaan Indonesia.
Ø Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila
menghidupi dan dihidupi oleh bangsa Indonesia dalam seluruh rangkaian yang
bulat dan utuh tentang segala pola pikir, karsa dan karyanya terhadap ada dan
keberadaan sebagai manusia Indonesia, baik secara individual maupun sosial.
Pancasila merupakan pegangan hidup yang memberikan arah sekaligus isi dan
landasan yang kokoh untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.
Ø Sebagai filsafat bangsa, Pancasila merupakan
hasil proses berpikir yang menyeluruh dan mendalam mengenai hakikat diri bangsa
Indonesia, sehingga merupakan pilihan yang tepat dan satu-satunya untuk
bertingkah laku sebagai manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai budaya bangsa yang terkandung dalam
Pancasila telah menjadi etika normatif, berlaku umum, azasi dan fundamental,
yang senantiasa ditumbuhkembangkan dalam proses mengada dan menjadi manusia
Indonesia seutuhnya.
Ø Sebagai ideologi nasional, Pancasila tidak
hanya mengatur hubungan antarmanusia Indonesia, namun telah menjadi cita-cita
politik dalam dan luar negeri serta pedoman pencapaian tujuan nasional yang
diyakini oleh seluruh bangsa Indonesia.
Ø Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila merupakan
pilihan unik yang paling tepat bagi bangsa Indonesia, karena merupakan cermin
sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri sejak adanya di bumi Nusantara. Secara
integral, Pancasila adalah meterai yang khas Indonesia.
Ø Sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum,
Pancasila menempati kedudukan tertinggi dalam tata perundang-undangan negara
Republik Indonesia. Segala peraturan, undang-undang, hukum positif harus
bersumber dan ditujukan demi terlaksananya (sekaligus pengamanan) Pancasila.
Ø Sebagai tujuan negara, Pancasila nyata
perannya, karena pemenuhan nilai-nilai Pancasila itu melekat erat dengan
perjuangan bangsa dan negara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945 hingga kini dan di masa depan. Pola pembangunan nasional semestinya
menunjukkan tekad bangsa dan negara Indonesia untuk mencapai masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila.
Ø Sebagai perjanjian luhur, karena Pancasila
digali dari sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri, disepakati bersama oleh seluruh
rakyat Indonesia sebagai milik yang harus diamankan dan dilestarikan. Pewarisan
nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus adalah kewajiban moral seluruh
bangsa Indonesia. Melalaikannya berarti mengingkari perjanjian luhur itu dan
dengan demikian juga mengingkari hakikat dan harkat diri kita sebagai manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar