Kamis, 30 Mei 2013

Dampak bentuk pemerintahan desentralisasi

Istilah dan Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang berarti penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia . Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Tujuan dari desentralisasi adalah :
- mencegah pemusatan keuangan
- sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
- Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.
Sedangkan tujuan desentralisasi menurut smith(1985) membedakan secara umum 2 tujuan utama desentralisasi yaitu “political and economic goals”lalu smith mencoba mengupas secara tujuan dari desentralisasi secara lebih rinci membedakan tujuan desentralisasi bila dilihat dari sudut pandang kepentingan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
Untuk kepentingan pemerintah pusat smith menegaskan sedikitnya ada 3 tujuan desentralisai yaitu:
“political education,training in political leadership,and for political stability”
Untuk kepentingan pemerintah daerah menurut smith ada 3 tujuan desentralisasi yaitu :
“political equality,local accountability,and local responsiveness”
Empat bentuk desentralisasi, yaitu:
• Dekonsentrasi wewenang administratif
• Delegasi kepada penguasa otorita
• Devolusi kepada pemerintah daerah
• Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi
• Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Tetapi hal ini juga rentan terhadap terjadinya kasus korupsi

Berikut ini beberapa modus korupsi di daerah :
1. Korupsi Pengadaan Barang dengan modus :
a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2. Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah) dengan modus :
a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
3. Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya.
Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4. Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo) dengan modus :
a. Pemotongan dana bantuan sosial.
b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
5. Bantuan fiktif
Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
6. Penyelewengan dana proyek dengan modus :
a. Mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi.
b. Memotong dana proyek tanpa sepengtahuan orang lain.
7. Proyek fiktif fisik
Modus : Dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil.
8. Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran dengan modus :
a. Jumlah riil penerimaan penjualan, pajak tidak dilaporkan.
b. Penetapan target penerimaan.



• Segi Sosial Budaya
  Dengan diadakannya desentralisasi, akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.
Sedangkan dampak negatif dari desentralisasi pada segi sosial budaya adalah masing- masing daerah berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing. Sehingga, secara tidak langsung ikut melunturkan kesatuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri.

• Segi Keamanan dan Politik
  Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi desentralisasi berpotensi menyulut konflik antar daerah.
 Seperti  dengan beberapa dari kabupaten menggambarkan garis etnis dan meningkatnya ekonomi yang cepat bagi politik daerah, ada ketakutan akan terjadi konflik baru dalam soal tanah, sumber daya atau perbatasan dan adanya politisi lokal yang memanipulasi ketegangan untuk kepentingan personal. Namun begitu, proses desentralisasi juga telah meningkatkan prospek pencegahan dan manajemen konflik yang lebih baik melalui munculnya pemerintahan lokal yang lebih dipercaya
  Dibidang politik, dampak positif yang didapat melalui desentralisasi adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya.
  Tetapi, dampak negatif yang terlihat dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
 


Persatuan dan kesatuan mulai pudar

Negara Indonesia bisa berdiri menjadi suatu Negara yang berdiri sendiri, yang mempunyai kekuatan hebat meskipun dengan alat sederhana namun bisa memukul mundur para penjajah dan merebut kemerdekaan, tentunya tidak hanya dengan berdiam diri dan mengharapkan uluran dari Negara lain supaya Indonesia ini bisa bebas dari penjajah. Disini Indonesia mempunyai kekuatan yang muncul dari jiwa rakyat Indonesia yang merasa cukup dengan penderitaan yang jalani, dari jiwa yang seperti inilah sehingga muncul keinginan untuk membebaskan diri dari penjajah dan ingin merasakan ketenangan baik itu untuk para rakyat dulu maupun untuk ke depannya supaya bisa dirasakan oleh anak cucu dan seterusnya sampai pada ssat ini. Keinginan yang muncul dari jiwa rakyat Indonesia untuk bisa memukul mundur penjajah membuat rakyat Indonesia pada zaman dulu harusnya ada persatuan dan kesatuan untuk melawan penjajah, karena dengan persatuan dan kesatuan hal sebesar apapun pasti bisa diselesaikan.
Persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ini disatukan dalam 4 pilar dan menjadi bingkai Negara Indonesia, 4 pilar ini adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan dengan 4 pilar inilah rakyat Indonesia akhirnya bisa memukul mundur dan merebut kemerdekaan dari para penjajah. Hingga kemerdekaan itupun bisa kita semua rasakan pada saat ini kita bisa mersakan kemerdekaan dan kebebasan di dalam Negara Indonesia ini, dan sepatutnyalah kita semua harus menghargai pengorbanan para rakyat Indonesia dulu, dengan menjaga kemerdekaan ini secara baik dan mempertahankan persatuan dan kesatuan rakyat dalam bingkai 4 pilar yang sudah kita pahami sehingga tidak terulang penjajahan lagi pada Negara ini.
Namun apa yang akan terjadi ketika 4 pilar itu mulai pudar, rakyat sendiri sudah tidak menjaga dan tidak memaknai arti dari 4 pilar itu dengan baik, persatuan dan kesatuan tidak ada lagi dalam jiwa rakyat Indonesia. Dengan maraknya bentrokan yang terjadi di kalangan masyarakat, banyaknya korban yang berjatuhan, puluhan orang meninggal karena saling serang dan saling bunuh antara satu dengan yang lain. Melihat lagi dari peristiwa yang terjadi di berbagai daerah, yang ironis hanya karena masalah kecil bahkan dari masalah keluarga yang mungkin bisa diselesaikan dengan hati dan pikiran jernih, namun malah menjadi masalah besar yang melibatkan semua pihak dan masyarakat banyak, bahkan sampai berlarut-larut tidak kunjung menemukan titik terang dalam permasalahannya. Ini menandakan memang persatuan dan kesatuan yang diserukan oleh rakyat dulu untuk membela tanah air dan merebut kemerdekaan sudah mulai pudar, dan ini pun akan mempengaruhi dari arti 4 pilar yang selalu disebut-sebut sebagai penopang dari tegaknya Negara Indonesia.
Seandainya keadaan masyarakat yang tetap begini dengan egonya masing-masing ingin menang sendiri tanpa memikirkan akibat dari perbuatannya, maka lambat laun Negara ini tidak menutup kemungkinan akan menjadi santapan para penguasa di dunia ini. Sehingga perlulah adanya penguatan terhadap masyarakat tentang realisasi dari pemaknaan 4 pilar itu, sehingga masyarakat sadar akan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan yang telah diserukan oleh rakyat-rakyat terdahulu dalam memperjuangkan Negara Indonesia ini

Di zaman sekarang orang-orang semakin individual yang artinya lebih mementingkan diri sendiri dari pada lingkung hal inilah yang menyebabkan persatuan dan kesatuan Indonesia mulai pudar

Alasan timbulnya tawuran warga di setiap daerah di Indonesia

Tawuran kalau kita coba menilai dari sisi positifnya merupakan suatu bentuk kerjasama yang sangat kompak antar individu di dalam kelompok tertentu. Dan tawuran bisa dikatakan sebagai bagian dari budaya gotong royong yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia :).

Di jaman penjajahan dulu, bangsa kita harus melakukan “tawuran” hidup atau mati untuk melawan para penjajah yang bersenjata lebih lengkap demi untuk mewujudkan kemerdekaan yang kita rasakan saat ini.

Sayangnya, sekarang budaya tawuran telah disalahgunakan. Lawan yang dihadapi bukan lagi penjajah tapi bangsa sendiri, saudara setanah air!. Dan begitu teganya kita melukai bahkan membunuh sesama manusia untuk sesuatu yang tidak ada manfaatnya!!!.

Apa penyebab terjadinya tawuran saat ini ? Dari berbagai sumber yang warcoff dapatkan ada tiga faktor utama penyebab terjadinya tawuran, yaitu :
Faktor dendam/musuh warisan :  Pengaruh unsur doktrinisasi dari senior terhadap para yunior punya pengaruh besar terhadap faktor ini. Seperti aksi tawuran berapa waktu lalu antara SMAN 6 dan 70, disinyalir aksi tersebut didorong oleh perilaku kolektif sebagai siswa SMAN 70 yang menganggap siswa SMAN 6 sebagai musuh bebuyutan. Begitupun tawuran antar siswa SMK di kota warcoff baru-baru ini, itu juga terjadi karena masalah dendam lama.
Faktor kesetiakawanan/loyalitas : Tidak hanya siswa sekolah, kelompok atau warga kampung, bahkan para anggota DPR yang terhormat pun bisa dengan spontan melakukan "tawuran" terhadap anggota partai lain atas dasar loyalitas dan kesetiakawanan sesama anggota partainya :).
Faktor lingkungan sosial : Seperti kita ketahui, situasi dan kondisi lingkungan sosial adalah ajang pembelajaran yang bisa diterima dan dipelajari dengan bebas oleh siapa saja. Ada banyak contoh negatif yang akhirnya menjadi pemicu para pelaku untuk lebih berani dan mempunyai kesempatan melakukan tawuran. Salah satunya sikap kurangnya “kepedulian” kita terhadap orang lain diluar lingkungan kita dengan berbagai alasan tertentu atau "merasa paling benar".
Ketiga faktor diatas sulit ditanggulangi secara tuntas karena sudah menjadi bagian kehidupan sehingga telah mengakar dan mendarah daging di setiap benak siswa, kelompok masyarakat atau pelaku tawuran pada umumnya.

Jadi bagaimana cara mencegah dan menanggulangi tawuran ? ada beberapa cara yang mungkin tepat dan efektif menurut warcoff, sebagai berikut :

1. Tangkap pemimpin/biang kerok/provokator tawuran
Setiap aksi berkelompok pasti ada orang atau pihak yang menjadi motor penggerak atau pemimpinnya. Jadi pihak kepolisian harus bisa mengetahui dan menangkap para pemimpin atau dalang terjadinya tawuran tersebut untuk diberikan pengarahan atau hukuman yang pantas.

2. Bersikap simpati dan empati 
Khusus para pelaku tawuran antar siswa atau mahasiswa, mungkin akan lebih mudah penanganannya dengan cara yang halus, bersimpati dan empati. Dekati mereka sebagai sahabat, bukan sebagai orang tua atau guru pada muridnya. Para pelaku tawuran (siswa/mahasiswa) ini dan kebanyakan remaja pada umumnya lebih suka pendekatan yang sifatnya tidak menggurui, menceramahi apalagi diberi hukuman fisik.

Mereka pada dasarnya adalah remaja yang baik dan mau patuh pada aturan, tapi kadang peraturan yang notabene dibuat oleh pemerintah/pihak sekolah/orangtua tidak sesuai dengan kemampuan, kebutuhan atau keinginan dari para siswa/mahasiswa tersebut.

3. Membina kerjasama yang kuat dan berkesinambungan antara pihak sekolah, siswa, orang tua,  kepolisian serta media sosial.
Bentuk kerjasamanya adalah menjalin keterbukaan informasi dan komunikasi antara kelima pihak tersebut. Keterbukaan informasi dan komunikasi ini penting terutama antara Orang tua dan anaknya, antara lain tentang bagaimana kondisi atau kenyataan yang terjadi di lingkungan pergaulan sekolah mereka. Laporkan ke pihak sekolah jika ada kondisi atau situasi yang akan mengakibatkan efek buruk pada siswa, Selanjutnya jika pihak sekolah tidak mampu menanganinya harus segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

Lalu apa peran media sosial ? Media sosial dalam hal ini punya peranan sebagai pengawas dan penyaji informasi yang efektif dan efisien serta netral. Media sosial bisa menjadi alat untuk mengingatkan pihak terkait tentang penerapan atau implementasi suatu peraturan dan kerjasama yang dibuat agar tetap berjalan sesuai rencana. 


Selain itu media sosial bisa menjadi penyampai aspirasi para siswa/mahasiswa tentang apa yang mereka inginkan dan butuhkan. Apalagi jumlah terbanyak pengguna aktif media sosial adalah usia remaja dan mahasiswa. Tentu ini akan sangat membantu mempermudah proses penanggulangan tawuran ini.

Pancasila merupakan dasar negara yang harus dilestarikan

Bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang besar dan heterogen. Disebut bangsa yang besar karena jumlah penduduknya menempati urutan keempat terbanyak setelah RRC, Amerika Serikat dan India. Indonesia juga bangsa yang heterogen karena terdiri atas banyak suku bangsa dengan berbagai macam agama, budaya, bahasa dan adat istiadat.
Kita patut bersyukur bahwa bangsa yang besar dan heterogen ini dapat bersatu dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Banyak bangsa – bangsa yang besar dalam sejarahnya hancur karena tidak mampu mempertahankan semangat persatuan dan kesatuan. Contohnya adalah Uni Soviet dan Yugoslavia.
Mengapa bangsa Indonesia mampu mempertahankan persatuan dan kesatuan ? salah satu jawabannya adalah karena kita telah sepakat Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia. Nilai-nilai luhur Pancasila merupakan kesepakatan bersama dan menjadi titik temu antarkelompok dan golongan masyarakat Indonesia. Sebagai ideologi negara, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya diterima dan dijadikan acuan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kita perlu memelihara dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia.
A.     Hakikat pancasila sebagai dasar negara
a.       Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, yang berisikan mengenai
1)      Konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan
2)      Pikiran-pikiran dan gagasan yang mendalam mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik oleh bangsa itu.
Apabila suatu bangsa  tidak mempunyai pandangan hidup akibatnya bangsa itu akan terombang ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan yang akan timbul. Persoalan-persoalan itu adalah :
1.      Persoalan-persoalan dalam masyarakat sendiri
2.      Persolan-persolan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat, bangsa-bangsa didunia
b.      Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang panjang didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain dengan dilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar bangsa sendiri.
Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup kenegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam “pembukaan UUD 1945”.
Oleh karenanya yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati, dan mengamalkan pancasila dalam segi kehidupan. Tanpa ini maka pancasila hanya merupakan kata-kata yang indah saja yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945. Apabila panasila tidak menyentuh kehidupan negara, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari maka lambat laun pengertiannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada pancasila akan luntur, mungkin pancasila akan tinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala kesalahan akan melekat pada kita yang hidup dimasa ini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela pancasila.
Perlu ditetapkan apabila kita membicarakan pancasila maka yang kita maksud adalah pancasila yang tecantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu:
1.      Ketuhanan yang maha esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan sebab rumusan yang demikian ditetapkan wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI.
Sepeti yang ditunjukkan didalam ketetapan MPR  Nomor II/MPR/1978, pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh karena masing-masing sila dari pancasila tidak dapat di pahami dan diberi arti secara terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. [1]
c.       Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
Pancasila merupakan sumber tertib hukum dan dasar negara. Segala peraturan yang ada, harus bersumber dan tidak boleh menyimpang dan bertentangan dengan pancasila. Dalam ketetapan MPRS Nomor :XX/MPRS/1966  dijelaskan bahwa sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral hukum yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia, yang sekarang menjadi dasar negara Indonesia pancasila.
Bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, peri kemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan moondial.  Adapun tata urutan perundangan yang dimaksud menurut UUD 1945 sebagai berikut:
1.      Bentuk peraturan perundangan
·         UUD
·         TAP MPR
·         UU dan Peraturan Pemerintah Pengganti
·         UU dan PEPERPU
·         PP
·         KEPRES
·         Peraturan pelaksana yang lebih rendah
2.      Ditinjau dari sistem konstitusi mak UUD 1945 merupakan bentuk peraturan yang lebih tinggi yang menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan yang lebih rendah.
3.      Ditinjau dari prinsip negara hukum maka setiap peraturan perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan yang berlaku yang lebih tinggi tinkatannya
4.      UUD, ketentuan dalam pasal UUD adalah ketentuan yang tertinggi tingkatannya, dan dilaksanakan dengan:
·         Ketetapan MPR
·         UU
·         Kepres
5.      Ketetapan MPR dibidang:
·         Legislatif dilaksanakan dengan UU
·         Eksekutif dilaksanakan dengan Kepres
6.      UU, untuk melaksanakan UUD dan ketetapan MPR. PEPERPU di
Buat dalam keadaan terpaksa atau darurat
7.      Peraturan Pemerintah memuat ketentuan umum untuk melaksanakan UU
8.      Keputusan Presiden, keputusan yang bersifat khusus untuk melaksanakan ketentuan :
·         UUD
·         TAP MPR dibidang eksekutif
·         Peraturan Pemerintah
9.      Peraturan lainnya yang lebih rendah






B.     Urgensi pancasila sebagai dasar  negara
Sangai keliru  jika bangsa Indonesia melupakan dan menganggap tidak penting pancasila bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk. Hanya pancasila yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia dari segala perselisihan dan perpecahan.
Oleh karena itu sangat perlu dibutuhkan upaya untuk mempertebal keyakinan bahwa pancasila itu sangatlah penting bagi bangsa Indonesia, disamping itu perlu pula adanya pemahaman mengenai wawasan nusantara sebagai doktrin dasar nasional dan ketahanan yang sekarag ini banyak dilupakan. Jika memang pancasila kurang sempurna, itu karena manusianyalah yang tidak dapat mengamalkan nilai-nilai pancasila yang sesuai dengan karhakikatnya. Banyak sekarang ini terjadi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) ser hidup yang bergaya hedonisme atau individualisme baik dari anggota pemerintah maupun masyarakat, ini sama sekali tidak mencerminkan pancasila.
Atas dasar hal tersebut maka sudah saat nya kita kembali lagi mengamalkan dan melaksanakan kembali nilai-nilai pancasila sebagai akta atau warisan suci kemerdekaan bangsa Indonesia. Semua pihak harusnya mawas diri, buat apa menghianati bangsa sendiri, ideologi yang beitu sulit kita bentuk harus kita langgar dengan mudah, itu merupa kan hal yang tidak perlu untuk dilakukan.
Semua negara mempunyai keinginan untuk menjadi negara yang kuat dan kokoh, namun tanpa adanya ideologi negara tersebut akan terpecah dan tidak mempunyai tujuan yang jelas. Mempelajari pancasila lebih dalam menjadikan kita lebih tahu jati diri bangsa Indonesia yang harus dijadikan sebagai pedoman pergaulan sehari-hari.
Sebagai ideologi dan dasar negara pancasila digunakan sebagai pemecah segala hal dan pemersatu dalam bidang apapun. Ini berarti segenap rakyat Indonesia sepakat dan mengakui bahwa pancasila sebagai pemersatu NKRI.
Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk mempertahankan dan mewujudkan nilai-nilai pancasila yang sesuai dengan hakikatnya antara lain:
a)      Melaksanakan sila-sila dalam kehidupan bernegara
b)      Melaksanakan pancasila dalam kehidupan masyarakat
c)      Mempopulerkan kegiatan yang bernilai pancasila dalam dunia pendidikan[2]


C.     Tinjauan tentang sifat dasar Pancasila
Secara yuridis-konstitusional, Pancasila adalah dasar negara. Namun secara multidimensional, ia memiliki berbagai sebutan (fungsi/ posisi) yang sesuai pula dengan esensi dan eksistensinya sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Karena itu Pancasila sering disebut dan dipahami sebagai: 1 ) Jiwa Bangsa Indonesia; 2 ) Kepribadian Bangsa Indonesia; 3 ) Pandangan Hidup Bangsa Indonesia; 4 ) Dasar Negara Republik Indonesia; 5 ) Sumber Hukum atau Sumber Tertib Hukum bagi Negara Republik Indonesia; 6 ) Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia pada waktu mendirikan Negara; 7 ) Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia; 8 ) Filsafat Hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia.
Sebutan yang beraneka ragam itu mencerminkan kenyataan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang bersifat terbuka. Pancasila tidak bersifat kaku (rigid), melainkan luwes karena mengandung nilai-nilai universal yang praktis (tidak utopis) serta bersumber pada nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Maka keanekaragaman fungsi Pancasila tersebut merupakan konsekuensi logis dari esensinya sebagai satu kesatuan sistem filsafat (philosophical way of thinking) milik sendiri yang dipilih oleh bangsa Indonesia untuk dijadikan dasar negara (dasar filsafat negara atau philosophische gronslaag negara dan atau ideologi negara/ staatside).
Meskipun demikian, dalam tugas dan kewajiban luhur melaksanakan serta mengamankan Pancasila sebagai dasar negara itu, kita perlu mewaspadai kemungkinan berjangkitnya pengertian yang sesat mengenai Pancasila yang direkayasa demi kepentingan pribadi dan atau golongan tertentu yang justru dapat mengaburkan fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara. Karena itu tepatlah yang dianjurkan Darji Darmodihardjo berdasarkan pengalaman sejarah bangsa dan negara kita, yaitu bahwa “… dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system tidaklah perlu sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.”
Pancasila diharapkan tidak dimengerti melulu sebagai indoktrinasi yang bersifat imperatif karena fungsi pokoknya, tetapi yang juga perlu diintenalisasi ke dalam batin setiap dan seluruh warga negara Indonesia karena ‘fungsi penyertanya’ yang justru merupakan sumber Pancasila sebagai dasar negara.
Dipandang dari segi hukum, kedudukan dan fungsi dasar negara dalam pengertian yuridis-ketatanegaraan sebenarnya sudah sangat kuat karena pelaksanaan dan pengamalannya sudah terkandung pula di dalamnya. Tetapi tidak demikian halnya dengan Pancasila secara multidimensional.
Sebagaimana kita ketahui dari sejarah kelahirannya, Pancasila digali dari sosio-budaya Indonesia, baik secara perorangan maupun kolektif, kemudian ditetapkan secara implisit sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Mengenai kekokohan Pancasila yang bersifat kekal-abadi (Pancasila dalam arti statis sebagai dasar negara), Ir. Soekarno mengatakan: “Sudah jelas, kalau kita mau mencari suatu dasar yang statis, maka dasar yang statis itu haruslah terdiri dari elemen-elemen yang ada jiwa Indonesia.”
Namun Pancasila bukanlah dasar negara yang hanya bersifat statis, melainkan dinamis karena ia pun menjadi pandangan hidup, filsafat bangsa, ideologi nasional, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber tertib hukum, tujuan negara, perjanjian luhur bangsa Indonesia, yang menuntut pelaksanaan dan pengamanannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam praksis kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, peranan atau implementasi Pancasila secara multidimensional itu dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
Ø  Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi dasar/ tumpuan dan tata cara penyelenggaraan negara dalam usaha mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Ø  Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila menghidupi dan dihidupi oleh bangsa Indonesia dalam seluruh rangkaian yang bulat dan utuh tentang segala pola pikir, karsa dan karyanya terhadap ada dan keberadaan sebagai manusia Indonesia, baik secara individual maupun sosial. Pancasila merupakan pegangan hidup yang memberikan arah sekaligus isi dan landasan yang kokoh untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.
Ø  Sebagai filsafat bangsa, Pancasila merupakan hasil proses berpikir yang menyeluruh dan mendalam mengenai hakikat diri bangsa Indonesia, sehingga merupakan pilihan yang tepat dan satu-satunya untuk bertingkah laku sebagai manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai budaya bangsa yang terkandung dalam Pancasila telah menjadi etika normatif, berlaku umum, azasi dan fundamental, yang senantiasa ditumbuhkembangkan dalam proses mengada dan menjadi manusia Indonesia seutuhnya.
Ø  Sebagai ideologi nasional, Pancasila tidak hanya mengatur hubungan antarmanusia Indonesia, namun telah menjadi cita-cita politik dalam dan luar negeri serta pedoman pencapaian tujuan nasional yang diyakini oleh seluruh bangsa Indonesia.
Ø  Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila merupakan pilihan unik yang paling tepat bagi bangsa Indonesia, karena merupakan cermin sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri sejak adanya di bumi Nusantara. Secara integral, Pancasila adalah meterai yang khas Indonesia.
Ø  Sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum, Pancasila menempati kedudukan tertinggi dalam tata perundang-undangan negara Republik Indonesia. Segala peraturan, undang-undang, hukum positif harus bersumber dan ditujukan demi terlaksananya (sekaligus pengamanan) Pancasila.
Ø  Sebagai tujuan negara, Pancasila nyata perannya, karena pemenuhan nilai-nilai Pancasila itu melekat erat dengan perjuangan bangsa dan negara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga kini dan di masa depan. Pola pembangunan nasional semestinya menunjukkan tekad bangsa dan negara Indonesia untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Ø  Sebagai perjanjian luhur, karena Pancasila digali dari sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri, disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai milik yang harus diamankan dan dilestarikan. Pewarisan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus adalah kewajiban moral seluruh bangsa Indonesia. Melalaikannya berarti mengingkari perjanjian luhur itu dan dengan demikian juga mengingkari hakikat dan harkat diri kita sebagai manusia.