Istilah dan Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang berarti penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia . Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Tujuan dari desentralisasi adalah :
- mencegah pemusatan keuangan
- sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
- Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.
Sedangkan tujuan desentralisasi menurut smith(1985) membedakan secara umum 2 tujuan utama desentralisasi yaitu “political and economic goals”lalu smith mencoba mengupas secara tujuan dari desentralisasi secara lebih rinci membedakan tujuan desentralisasi bila dilihat dari sudut pandang kepentingan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
Untuk kepentingan pemerintah pusat smith menegaskan sedikitnya ada 3 tujuan desentralisai yaitu:
“political education,training in political leadership,and for political stability”
Untuk kepentingan pemerintah daerah menurut smith ada 3 tujuan desentralisasi yaitu :
“political equality,local accountability,and local responsiveness”
Empat bentuk desentralisasi, yaitu:
• Dekonsentrasi wewenang administratif
• Delegasi kepada penguasa otorita
• Devolusi kepada pemerintah daerah
• Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang berarti penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia . Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Tujuan dari desentralisasi adalah :
- mencegah pemusatan keuangan
- sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
- Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.
Sedangkan tujuan desentralisasi menurut smith(1985) membedakan secara umum 2 tujuan utama desentralisasi yaitu “political and economic goals”lalu smith mencoba mengupas secara tujuan dari desentralisasi secara lebih rinci membedakan tujuan desentralisasi bila dilihat dari sudut pandang kepentingan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
Untuk kepentingan pemerintah pusat smith menegaskan sedikitnya ada 3 tujuan desentralisai yaitu:
“political education,training in political leadership,and for political stability”
Untuk kepentingan pemerintah daerah menurut smith ada 3 tujuan desentralisasi yaitu :
“political equality,local accountability,and local responsiveness”
Empat bentuk desentralisasi, yaitu:
• Dekonsentrasi wewenang administratif
• Delegasi kepada penguasa otorita
• Devolusi kepada pemerintah daerah
• Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi
• Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan
sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola
sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam
yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan
pendapatan masyarakat akan meningkat. Tetapi hal ini juga rentan terhadap
terjadinya kasus korupsi
Berikut ini beberapa modus korupsi di daerah :
1. Korupsi Pengadaan Barang dengan modus :
a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari
harga pasar.
b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2. Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah)
dengan modus :
a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
3. Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan
pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya.
Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4. Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah,
rumah ibadah, panti asuhan dan jompo) dengan modus :
a. Pemotongan dana bantuan sosial.
b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
5. Bantuan fiktif
Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada
bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
6. Penyelewengan dana proyek dengan modus :
a. Mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi.
b. Memotong dana proyek tanpa sepengtahuan orang lain.
7. Proyek fiktif fisik
Modus : Dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara
fisik proyek itu nihil.
8. Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak,
retribusi dan iuran dengan modus :
a. Jumlah riil penerimaan penjualan, pajak tidak dilaporkan.
b. Penetapan target penerimaan.
• Segi Sosial Budaya
Dengan diadakannya
desentralisasi, akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena
dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan
mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan
kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain.
Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.
Sedangkan dampak negatif dari desentralisasi pada segi
sosial budaya adalah masing- masing daerah berlomba-lomba untuk menonjolkan
kebudayaannya masing-masing. Sehingga, secara tidak langsung ikut melunturkan
kesatuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri.
• Segi Keamanan dan Politik
Dengan diadakannya
desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara
Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa meredam
daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang
merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi
disatu sisi desentralisasi berpotensi menyulut konflik antar daerah.
Seperti dengan beberapa dari kabupaten menggambarkan
garis etnis dan meningkatnya ekonomi yang cepat bagi politik daerah, ada
ketakutan akan terjadi konflik baru dalam soal tanah, sumber daya atau perbatasan
dan adanya politisi lokal yang memanipulasi ketegangan untuk kepentingan
personal. Namun begitu, proses desentralisasi juga telah meningkatkan prospek
pencegahan dan manajemen konflik yang lebih baik melalui munculnya pemerintahan
lokal yang lebih dipercaya
Dibidang politik,
dampak positif yang didapat melalui desentralisasi adalah sebagian besar
keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa
adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah
daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya.
Tetapi, dampak
negatif yang terlihat dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana
wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta
digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi
karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.