Terdapat beberapa macam
badan usaha yang bisa Anda pilih saat ingin mendirikan bisnis secara resmi.
Jenis-jenis badan usaha yang paling banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia
yaitu perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
Bagi Anda yang hendak
memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal
dengan usaha dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai. Perusahaan
perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu
dan dikelola secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah
perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja.
Dengan demikian, bisa kita
simpulkan bahwa semua konsekuensi yang datang dari pengelolaan usaha akan
ditanggung dan dinikmati oleh si entrepreneur atau pemiliknya sendiri. Dan
karena sumber modalnya dari pendanaan pribadi, maka tidak ada pemisahan antara
kekayaan pribadi pemilik dari aset perusahaan.
Jenis usaha perusahaan
perseorangan umumnya berupa berbagai macam bisnis rumah tangga (home industry).
Di samping itu, bisa juga berbentuk berbagai macam usaha berbentuk toko
kelontong atau ritel, aneka bentuk usaha rumah makan, percetakan, dan
sebagainya
Plus minus perusahaan perseorangan
Plus minus perusahaan perseorangan
Sebelum membahas cara
pendirian, mari kita ulas apa saja sisi positif dan negatif jika anda
mendirikan usaha dengan bentuk perusahaan perseorangan. Untuk kelebihannya,
bisa dikatakan perusahaan perseorangan relatif mudah untuk didirikan dan
dibubarkan. Besarnya modal juga bukan kendala. Dan karena perusahaan perorangan
tidak perlu dijadikan sebuah badan hukum, biaya operasionalnya lebih rendah.
Dengan jumlah pemilik yang hanya satu orang, aktivitas bisnis juga lebih dapat
diatur karena lebih sederhana dan sedikit. Fleksibilitas manajemen juga menjadi
kekuatan perusahaan perorangan, yang menjadikannya cocok untuk orang yang sukar
menampung pendapat orang lain sebagai rekan bisnis. Tanpa adanya rekan bisnis,
kerahasiaan perusahaan juga sepenuhnya di tangan si pemilik. Dan akhirnya, saat
perusahaan menghasilkan laba, entrepreneur tidak perlu pusing memikirkan
pembagiannya dengan pihak lain karena otomatis itu miliknya sendiri.
Di sisi lain, kelemahan yang harus diantisipasi dalam perusahaan perseorangan yaitu keterbatasan jumlah modal sehingga ruang gerak bisnisnya yang amat terbatas dibandingkan usaha yang bermodal lebih besar. Dari sisi keuangan, dana pribadi dan milik perusahaan juga sukar untuk dibedakan, yang menimbulkan risiko lanjutan yaitu jika perusahaan ambruk, keuangan entrepreneur yang bersangkutan juga terpengaruh. Perkembangan perusahaan juga lebih lamban karena hanya dimotori oleh satu orang. Pemilik perusahaan selain bertanggung jawab pada aset perusahaan juga harus mampu menangani segala hal sendirian (kecuali ia menyewa jasa orang lain atau merekrut karyawan).
Di sisi lain, kelemahan yang harus diantisipasi dalam perusahaan perseorangan yaitu keterbatasan jumlah modal sehingga ruang gerak bisnisnya yang amat terbatas dibandingkan usaha yang bermodal lebih besar. Dari sisi keuangan, dana pribadi dan milik perusahaan juga sukar untuk dibedakan, yang menimbulkan risiko lanjutan yaitu jika perusahaan ambruk, keuangan entrepreneur yang bersangkutan juga terpengaruh. Perkembangan perusahaan juga lebih lamban karena hanya dimotori oleh satu orang. Pemilik perusahaan selain bertanggung jawab pada aset perusahaan juga harus mampu menangani segala hal sendirian (kecuali ia menyewa jasa orang lain atau merekrut karyawan).
Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak
Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya
memuat ketentuan sebagai berikut :
1. Para
pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
2. Pokok
pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah
barang / jasa yang diperjanjikan.
3. Hak
dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
4. Nilai
atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
5. Persyaratan
dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
6. Tempat
dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu
penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
7. Jaminan
teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai
kelaikan.
8. Ketentuan
mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
kewajibannya
9. Ketentuan
mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
10. Ketentuan
mengenai keadaan memaksa
11. Ketentuan
mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
12. Ketentuan
mengenai perlindungan tenaga kerja
13. Ketentuan
mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
14. Ketentuan
mengenai penyelesaian pekerjaan
Terdapat beberapa macam
badan usaha yang bisa Anda pilih saat ingin mendirikan bisnis secara resmi.
Jenis-jenis badan usaha yang paling banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia
yaitu perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
Bagi Anda yang hendak
memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal
dengan usaha dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai. Perusahaan
perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu
dan dikelola secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah
perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja.
Dengan demikian, bisa kita
simpulkan bahwa semua konsekuensi yang datang dari pengelolaan usaha akan
ditanggung dan dinikmati oleh si entrepreneur atau pemiliknya sendiri. Dan
karena sumber modalnya dari pendanaan pribadi, maka tidak ada pemisahan antara
kekayaan pribadi pemilik dari aset perusahaan.
Jenis usaha perusahaan
perseorangan umumnya berupa berbagai macam bisnis rumah tangga (home industry).
Di samping itu, bisa juga berbentuk berbagai macam usaha berbentuk toko
kelontong atau ritel, aneka bentuk usaha rumah makan, percetakan, dan
sebagainya.
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
1. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
2. Surat
Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
3. Izin
Domisili
4. Izin
Gangguan
5. Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
6. Izin
dari Dep.Teknis
A. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA )
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA )
B. Tahapan penggolongan menurut bidang
yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
C. Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Referensi
komentar :
Dalam melakukan usaha kita
harus memiliki jiwa seorang pengusaha yaitu penuh perhitungan dan tidak boleh
mudah menyerah dengan semua masalah yang dihadapi. Untuk memulai usaha kita
tidak harusnya langsung dengan usaha yang besar. Kita dapat memulainya dari
usaha perseorangan seperti usaha home industry. Kenapa kita bisa memulai usaha
dengan usaha perseorang karena jenis usaha ini mengutamakan fleksibelitas dari
pemiliknya dalam mengatur manajemen keuangan dan tidak terikat dengan orang
lain serta badan hukum yang menangani tentang usaha
Namun apabila
usaha yang kita jalankan semakin berkembang maka baiknya kita mendaftarkannya
kepada badan hukum karena dengan mendaftarkannya badan hukum kita dapat
memperoleh keuntungan seperti memiliki jaringan yang lebih luas, dapat melakukan
peminjaman modal seperti dengan bank. Serta seluruh perjanjian yang dibuat
memiliki kekuatan hukum . hal ini diperlukan untuk mencegah apabila terjadi
masalah dari perjanjian usaha yang kita buat.