Senin, 16 November 2015

REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN



Terdapat beberapa macam badan usaha yang bisa Anda pilih saat ingin mendirikan bisnis secara resmi. Jenis-jenis badan usaha yang paling banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia yaitu perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
Bagi Anda yang hendak memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja. 

Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa semua konsekuensi yang datang dari pengelolaan usaha akan ditanggung dan dinikmati oleh si entrepreneur atau pemiliknya sendiri. Dan karena sumber modalnya dari pendanaan pribadi, maka tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dari aset perusahaan.
Jenis usaha perusahaan perseorangan umumnya berupa berbagai macam bisnis rumah tangga (home industry). Di samping itu, bisa juga berbentuk berbagai macam usaha berbentuk toko kelontong atau ritel, aneka bentuk usaha rumah makan, percetakan, dan sebagainya

Plus minus perusahaan perseorangan
Sebelum membahas cara pendirian, mari kita ulas apa saja sisi positif dan negatif jika anda mendirikan usaha dengan bentuk perusahaan perseorangan. Untuk kelebihannya, bisa dikatakan perusahaan perseorangan relatif mudah untuk didirikan dan dibubarkan. Besarnya modal juga bukan kendala. Dan karena perusahaan perorangan tidak perlu dijadikan sebuah badan hukum, biaya operasionalnya lebih rendah. Dengan jumlah pemilik yang hanya satu orang, aktivitas bisnis juga lebih dapat diatur karena lebih sederhana dan sedikit. Fleksibilitas manajemen juga menjadi kekuatan perusahaan perorangan, yang menjadikannya cocok untuk orang yang sukar menampung pendapat orang lain sebagai rekan bisnis. Tanpa adanya rekan bisnis, kerahasiaan perusahaan juga sepenuhnya di tangan si pemilik. Dan akhirnya, saat perusahaan menghasilkan laba, entrepreneur tidak perlu pusing memikirkan pembagiannya dengan pihak lain karena otomatis itu miliknya sendiri.
Di sisi lain, kelemahan yang harus diantisipasi dalam perusahaan perseorangan yaitu keterbatasan jumlah modal sehingga ruang gerak bisnisnya yang amat terbatas dibandingkan usaha yang bermodal lebih besar. Dari sisi keuangan, dana pribadi dan milik perusahaan juga sukar untuk dibedakan, yang menimbulkan risiko lanjutan yaitu jika perusahaan ambruk, keuangan entrepreneur yang bersangkutan juga terpengaruh. Perkembangan perusahaan juga lebih lamban karena hanya dimotori oleh satu orang. Pemilik perusahaan selain bertanggung jawab pada aset perusahaan juga harus mampu menangani segala hal sendirian (kecuali ia menyewa jasa orang lain atau merekrut karyawan).

Surat Perjanjian Kontrak

Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
1.    Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
2.    Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
3.    Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
4.    Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
5.    Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
6.    Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
7.    Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
8.    Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
9.    Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
10. Ketentuan mengenai keadaan memaksa
11. Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
12. Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
13. Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
14. Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan
Terdapat beberapa macam badan usaha yang bisa Anda pilih saat ingin mendirikan bisnis secara resmi. Jenis-jenis badan usaha yang paling banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia yaitu perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
Bagi Anda yang hendak memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja. 
Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa semua konsekuensi yang datang dari pengelolaan usaha akan ditanggung dan dinikmati oleh si entrepreneur atau pemiliknya sendiri. Dan karena sumber modalnya dari pendanaan pribadi, maka tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dari aset perusahaan.
Jenis usaha perusahaan perseorangan umumnya berupa berbagai macam bisnis rumah tangga (home industry). Di samping itu, bisa juga berbentuk berbagai macam usaha berbentuk toko kelontong atau ritel, aneka bentuk usaha rumah makan, percetakan, dan sebagainya.


Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
1.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
2.    Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
3.    Izin Domisili
4.    Izin Gangguan
5.    Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
6.    Izin dari Dep.Teknis

A.   Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA )
B.    Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
C.   Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Referensi
komentar :
Dalam melakukan usaha kita harus memiliki jiwa seorang pengusaha yaitu penuh perhitungan dan tidak boleh mudah menyerah dengan semua masalah yang dihadapi. Untuk memulai usaha kita tidak harusnya langsung dengan usaha yang besar. Kita dapat memulainya dari usaha perseorangan seperti usaha home industry. Kenapa kita bisa memulai usaha dengan usaha perseorang karena jenis usaha ini mengutamakan fleksibelitas dari pemiliknya dalam mengatur manajemen keuangan dan tidak terikat dengan orang lain serta badan hukum yang menangani tentang usaha
          Namun apabila usaha yang kita jalankan semakin berkembang maka baiknya kita mendaftarkannya kepada badan hukum karena dengan mendaftarkannya badan hukum kita dapat memperoleh keuntungan seperti memiliki jaringan yang lebih luas, dapat melakukan peminjaman modal seperti dengan bank. Serta seluruh perjanjian yang dibuat memiliki kekuatan hukum . hal ini diperlukan untuk mencegah apabila terjadi masalah dari perjanjian usaha yang kita buat.

REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN



Terdapat beberapa macam badan usaha yang bisa Anda pilih saat ingin mendirikan bisnis secara resmi. Jenis-jenis badan usaha yang paling banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia yaitu perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
Bagi Anda yang hendak memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja. 

Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa semua konsekuensi yang datang dari pengelolaan usaha akan ditanggung dan dinikmati oleh si entrepreneur atau pemiliknya sendiri. Dan karena sumber modalnya dari pendanaan pribadi, maka tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dari aset perusahaan.
Jenis usaha perusahaan perseorangan umumnya berupa berbagai macam bisnis rumah tangga (home industry). Di samping itu, bisa juga berbentuk berbagai macam usaha berbentuk toko kelontong atau ritel, aneka bentuk usaha rumah makan, percetakan, dan sebagainya

Plus minus perusahaan perseorangan
Sebelum membahas cara pendirian, mari kita ulas apa saja sisi positif dan negatif jika anda mendirikan usaha dengan bentuk perusahaan perseorangan. Untuk kelebihannya, bisa dikatakan perusahaan perseorangan relatif mudah untuk didirikan dan dibubarkan. Besarnya modal juga bukan kendala. Dan karena perusahaan perorangan tidak perlu dijadikan sebuah badan hukum, biaya operasionalnya lebih rendah. Dengan jumlah pemilik yang hanya satu orang, aktivitas bisnis juga lebih dapat diatur karena lebih sederhana dan sedikit. Fleksibilitas manajemen juga menjadi kekuatan perusahaan perorangan, yang menjadikannya cocok untuk orang yang sukar menampung pendapat orang lain sebagai rekan bisnis. Tanpa adanya rekan bisnis, kerahasiaan perusahaan juga sepenuhnya di tangan si pemilik. Dan akhirnya, saat perusahaan menghasilkan laba, entrepreneur tidak perlu pusing memikirkan pembagiannya dengan pihak lain karena otomatis itu miliknya sendiri.
Di sisi lain, kelemahan yang harus diantisipasi dalam perusahaan perseorangan yaitu keterbatasan jumlah modal sehingga ruang gerak bisnisnya yang amat terbatas dibandingkan usaha yang bermodal lebih besar. Dari sisi keuangan, dana pribadi dan milik perusahaan juga sukar untuk dibedakan, yang menimbulkan risiko lanjutan yaitu jika perusahaan ambruk, keuangan entrepreneur yang bersangkutan juga terpengaruh. Perkembangan perusahaan juga lebih lamban karena hanya dimotori oleh satu orang. Pemilik perusahaan selain bertanggung jawab pada aset perusahaan juga harus mampu menangani segala hal sendirian (kecuali ia menyewa jasa orang lain atau merekrut karyawan).

Surat Perjanjian Kontrak

Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
1.    Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
2.    Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
3.    Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
4.    Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
5.    Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
6.    Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
7.    Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
8.    Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
9.    Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
10. Ketentuan mengenai keadaan memaksa
11. Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
12. Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
13. Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
14. Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan
Terdapat beberapa macam badan usaha yang bisa Anda pilih saat ingin mendirikan bisnis secara resmi. Jenis-jenis badan usaha yang paling banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia yaitu perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
Bagi Anda yang hendak memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja. 
Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa semua konsekuensi yang datang dari pengelolaan usaha akan ditanggung dan dinikmati oleh si entrepreneur atau pemiliknya sendiri. Dan karena sumber modalnya dari pendanaan pribadi, maka tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dari aset perusahaan.
Jenis usaha perusahaan perseorangan umumnya berupa berbagai macam bisnis rumah tangga (home industry). Di samping itu, bisa juga berbentuk berbagai macam usaha berbentuk toko kelontong atau ritel, aneka bentuk usaha rumah makan, percetakan, dan sebagainya.


Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
1.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
2.    Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
3.    Izin Domisili
4.    Izin Gangguan
5.    Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
6.    Izin dari Dep.Teknis

A.   Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA )
B.    Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
C.   Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Referensi

komentar :
Dalam melakukan usaha kita harus memiliki jiwa seorang pengusaha yaitu penuh perhitungan dan tidak boleh mudah menyerah dengan semua masalah yang dihadapi. Untuk memulai usaha kita tidak harusnya langsung dengan usaha yang besar. Kita dapat memulainya dari usaha perseorangan seperti usaha home industry. Kenapa kita bisa memulai usaha dengan usaha perseorang karena jenis usaha ini mengutamakan fleksibelitas dari pemiliknya dalam mengatur manajemen keuangan dan tidak terikat dengan orang lain serta badan hukum yang menangani tentang usaha
          Namun apabila usaha yang kita jalankan semakin berkembang maka baiknya kita mendaftarkannya kepada badan hukum karena dengan mendaftarkannya badan hukum kita dapat memperoleh keuntungan seperti memiliki jaringan yang lebih luas, dapat melakukan peminjaman modal seperti dengan bank. Serta seluruh perjanjian yang dibuat memiliki kekuatan hukum . hal ini diperlukan untuk mencegah apabila terjadi masalah dari perjanjian usaha yang kita buat.

Belajar sabar dan ikhlas dari seseorang



Belajar sabar dan ikhlas dari seseorang
Saya memiliki seorang sahabat yang mungkin bisa dikatakan menjadi mentor dalam hidup saya karena berkat dia saya mulai mengenal apa yang disebut dengan sabar dan ikhlas. Pada awalnya saya merupaka pribadi yang sangat kasar, egois dan selalu berfikir buruk kepada orang lain serta  tidak perduli terhadap apa yang telah terjadi. Dulu saya tidak pernah menganggap dia sebagai seorang teman apalagi seorang sahabat yang bisa menjadi mentor saya. Saya dulu selalu menggap dia sebagai seorang musuh, orang yang  idealis dan ingin selalu terlihat baik di hadapan yang lainnya.
Semua perilaku dia selalu salah dipikiran saya. Padahal menurut orang disekitar saya dia tidak seperti apa yang saya pikirkan.  Dia merupakan salah satu sosok yang paling sabar dan ikhlas dalam mengahadapi kehidupan menurut saya. Saya dapat mengatakan hal tersebut karena saya merasakan dia bisa bertahan dan mengahadapi semua perilaku buruk saya terhadap dia dan dia selalu berbuat baik terhadap saya padahal saya sering berperilaku sangat buruk terhadap dia. Pada awalnya saya sama sekali tidak mau tau dia sosok yang seperti apa karena perasaaan yang terlalu benci terhadap dia membuat saya tidak ingin mengenal dia. Namun bila saya pikirkan sekarang ini sebenarnya tidak ada alasan saya harus membenci dia. Dia selalu membantu saya dalam segala hal selama mungkin itu masih dia bantu. Hingga suatu saat saya melakukan camping bersama dia dan teman-teman. Dia membantu saya membawa barang-barang, mendirikan tenda, memberi makanan dan perbuatan baik lainnya . tapi tetap yang ada dipikiran saya dia hanya bersikap pura-pura baik. Lalu pada saat saya melakukan outbond saya sempat akan jatuh kebatu dan dia membatu saya agar tidak jatuh namun yang saya katakan pada dia bukan terimakasih karena telah diselamatkan yang ada saya malah bilang “udah sana jangan ganggu dasar anak mami” . teman-teman saya yang lain lansung menegur saya karena berbicara terlalu kasar sama dia. Tapi dia sama sekali tidak marah dengan apa yang saya ucapkan .
Pada saat itu saya tidak mengerti kenapa teman-teman saya bilang saya sudah keterlaluan dan terlalu kasar bicara sama dia. Hingga beberapa waktu berselang saya membaca biodata lengkap dia di formulir pendaftaran lomba. Disana tertulis “Alm” pada nama ibunya. Pada saat itu juga saya langsung bertanya pada dia maksud dari tulisan itu dan dia menjawab kalau ibunya sudah meninggal pada saat melahirkan dia dan dia sama sekali tidak pernah melihat sosok ibu. Seketika saya langsung syok dan menyesal dengan sikap saya selama ini terhadap dia. Saya langsung meminta maaf ke dia dan menanyakan kenapa dia ngga pernah marah terhadap saya , dan dia menjawab dengan senyum  karena itu kamu, dan saya ingin kamu tidak terbebani dengan semua kejadian yang ada. Dan saya yakin kamu pasti akan berubah menjadi lebih baik, Mungkin kalau saya berada di posisi dia saya tidak akan bisa bersabar dan ikhlas mendapat semua berperilaku buruk dari orang lain. Dia mengajarkan kepada saya dengan bersabar dan ikhlas dengan  memberi bimbingan terhadap orang tersebut pasti akan berubah. Dia bilang bersabar membuat kita semakin kuat mengahadapi masalah karena dengan bersabar kita akan tau keputusan apa yang akan kita ambil. Bila kita mengambil keputusan secara gegabah maka hasilnya tidak akan baik. Dan ikhlas dapat terhindar dari berharap sesuatu secara berlebihan yang nantinya sering membuat kita sakit apabila tidak mendapatkannya. Percayalah selalu ada yang terbaik buat kita walaupun mungkin itu bukan apa yang kita inginkan .
Setelah kejadian itu saya mulai mau mengenal sosok dia yang seperti apa dan mulai belajar tentang ikhlas dan kesabaran . dan setelah saya memperlajari hal tersebut membuat emosi saya lebih baik dan tidak berkata kasar lagi.